Halaman

Powered By Blogger

SELAMAT DATANG DI ZMID

"ZMID" adalah kulasan berita yang berisi tentang Politik dan dunia militer baik dalam maupun luar negeri.

Minggu, 06 Mei 2012

Senjata Api, Alat Bela Diri Anggota DPR


Penggunaan senjata api di kalangan masyarakat sipil mendapat sorotan publik akhir-akhir ini.
 
Terlebih dalam beberapa hari terakhir sejumlah oknum warga mengancam orang lain dengan senjata api. Kejadian terakhir, seorang pengusaha bernama Iswahyudi yang menodongkan senjata api kepada pelayan restoran Cork and Screw Plaza Indonesia, Jakarta, pekan lalu.
 
Anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra Martin Hutabarat menuturkan cukup banyak anggota DPR yang memiliki senjata api. Anggota DPR memiliki senjata api berizin untuk membela diri.
 
"Anggota-anggota DPR juga cukup banyak yang memiliki senjata, tentu itu juga sudah memiliki izin. Ada alasan bahwa misalnya melakukan perjalanan ke dapilnya yang dianggap rawan, bisa-bisa anggota DPR dirampok orang, kan dapil itu tidak hanya di Jawa," kata Martin kepada detikcom, Aha (6/5).
 
Anggota DPR dimungkinkan memiliki senjata api, menurut Martin, karena sudah mengikuti prosedur perizinan yang ditetapkan. Martin sendiri memilih tak memiliki senjata api, meskipun dia sendiri kerap ditawari senjata api baik legal maupun ilegal.
 
"Ada orang yang menawarkan kepada saya Rp 5 juta tanpa perizinan, dia bilang banyak teman bapak punya senjata, tapi saya tidak mau. Bagi saya tidak diperlukan senjata api itu untuk apa,"kata politisi senior Gerindra ini.
 
Martin juga enggan mengungkap siapa saja anggota DPR yang memiliki senjata api. Meski dia tak memungkiri beberapa diantaranya adalah teman-temannya di Komisi III DPR.
 
"Beberapa teman-teman di Komisi III punya kok," ujarnya polos.
 
Martin pun mendorong polisi menertibkan izin kepemilikan senjata api. Karena perizinan kepemilikan senjata api yang tidak jelas bisa menimbulkan penyalahgunaan senjata api yang meresahkan masyarakat.
 
"Senjata organik yang dimiliki oleh aparat misalnya, tapi di pinjam-pinjamkan pada orang lain, bahkan ada yang disewa-sewakan. Senjata-senjata yang disewa-sewakan ini dan senjata-senjata yang beredar secara gelap ini yang sering digunakan untuk kejahatan misalnya perampokan, pembunuhan dan sebagainya. Jadi yang paling pokok adalah penertiban perizinannya," tandasnya.
 
Ahmad Yani: Senjata Api Penting untuk Perlindungan Anggota DPR
 
Sejumlah anggota DPR memiliki senjata api. Bagi Anggota Komisi III DPR dari PPP, Ahmad Yani, senjata api itu penting untuk perlindungan anggota DPR. Apa gerangan yang dihadapi anggota DPR?
 
"Anggota DPR itu penting kalau ke dapil, kalau dapilnya di luar Jawa. Dapil-dapil itu rawan sekali dan memerlukan perlindungan. Kalau dapilnya Papua, Kalimantan, Sumatera, bagaimana," kata Yani kepada detikcom, Minggu (6/5/2012).
 
Ahmad Yani sendiri mengaku tak pernah membawa senjata api ke dapilnya. Ahmad Yani maju sebagai anggota DPR dari dapil Sumatera Selatan.
 
"Kalau saya tidak pernah membawa senjata ke dapil, toh semua orang kenal saya. Dapil saya Sumatera Selatan,"katanya.
 
Yani mengaku hanya menggunakan sejatanya yang berizin untuk olahraga menembak. Dia sering berolahraga di Lapangan Tembak Senayan.
 
"Ada juga anggota yang ikut Perbakin seperti saya. Jadi itu untuk latihan olahraga dan itu ada izinnya. Itu senjata api tapi untuk olahraga. Kalau saya biasa di Lapangan Tembak Senayan," paparnya.
 
Yani sudah menggeluti olahraga menembak sejak kecil. "Saya menembak dari saya kecil di Palembang. Walaupun saat itu menggunakan senjata untuk berburu. Waktu itu di Palembang di Kabupaten Musi Banyuasin, itu luasnya luar biasa,"kisahnya.
 
Komisi III: Hanya untuk Gagah-gagahan, Cabut Izin Senjata Api!
 
Komisi III DPR meminta polisi mengevaluasi perizinan kepemilikan senjata api. Kalau ternyata si pemilik tak punya alasan kuat, lebih baik dicabut saja izinnya, ketimbang hanya untuk gagah-gagahan.
 
"Peredaran senjata apabila masyarakat di izinkan bisa memilikinya, harus betul-betul selektif dan bisa diawasi atau terkontrol oleh Polri penggunaannya sehingga tidak mudah disalahgunakan. Jangan pula digunakan untuk gagah-gagahan, untuk pamer atau untuk menakut-nakuti orang. Kalau dipakai untuk tujuan itu ya jelas sudah salah. Polri harus evaluasi lagi, kalau perlu cabut izinnya," kata Martin.
 
Hal ini disampaikan Martin kepada detikcom, Ahad (6/5).
 
Menurut Martin, sewaktu DPR berkunjung ke Aceh baru-baru ini, di Kodam dan di Polda sangat banyak senjata yang disimpan sebagai hasil penangkapan. Dipercaya masih banyak lagi yang beredar di masyarakat yang belum berhasil disita.
 
"Oleh karena itu, supaya memberi rasa aman pada masyarakat, Polri perlu mengevaluasi sejauh mana kemampuan Polri dalam mengawasi penggunaan senjata yang beredar ini dan sejauh mana Undang-undang, Peraturan Kapolri atau aturan hukum yang ada cukup efektif digunakan untuk melindungi masyarakat dari efek negatif peredaran senjata selama ini," sarannya.
 
Dalam Raker Komisi III dengan Kapolri usai reses nanti, akan dibahas khusus soal perizinan senjata api ini. Menurut Martin, Polri bertanggungjawab penuh menjaga rasa aman masyarakat dari peredaran senjata api.
 
"Dalam Raker dengan Kapolri sesudah reses, masalah ini kami akan pertanyakan ke Kapolri agar masyarakat jangan dihantui ketakutan oleh peredaran senjata yang digunakan secara tidak bertanggung jawab,"tandasnya.
 
Sementara itu, Menurut Anggota DPR RI, Ruhut Sitompul, penggunaan senjata api di kalangan warga sipil sebenarnya sudah tidak diperpanjang lagi sejak Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menjabat Kapolri.
 
"Sekarang kembali ke polisi apa senjata sudah dilegalkan kembal. Pada periode lalu penggunaan senjata api tidak diperpanjang lagi. Kalau hak pakai diperpanjang saat ini, itu tentu saja hak Polri," kata Ruhut ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Ahad (6/5).
 
Menurut Ruhut, dulu penggunaan senjata api diperkenankan di kalangan warga sipil tanpa kecuali jika itu sangat diperlukan apalagi jika jiwanya merasa terancam termasuk anggota DPR.
 
"Kalau merasa nyawanya terancam pakai senjata. Yah anggota DPR, pedagang bagian keuangan bisa saja pakai senjata," kata Ruhut.
Namun demikian, lanjut Ruhut, untuk mendapatkan senjata api legal dari Kepolisian bukan perkara mudah.
 
"Semua pemilik senjata itu terdata. Senjatanya, pelurunya, identitas pemilik, dan sebagainya. Kecuali jika senjata ilegal itu tidak bisa dilacak," kata Ruhut. 

Sumber: Irb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOMEN POSITIF "OK"