SK-(IDB) : Sampai
saat ini, pembangunan pertahanan masional baru menghasilkan postur
pertahanan negara dengan kekuatan terbatas dan relatif tertinggal dari
negara-negara tetangga. Keterbatasan dukungan anggaran untuk pembangunan
pertahanan nasional, menjadi salah satu kendala dalam pencapaian
pembangunan postur pertahanan pada tingkat minimum essential force
(MEF).
MEF
adalah suatu standar kekuatan pokok dan minimum TNI yang mutlak
disiapkan sebagai prasyarat utama serta mendasar bagi pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi TNI secara efektif. Ini dalam rangka menghadapi ancaman
aktual untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
Hibah 24 Pesawat F-16
Karena
itu, hibah pesawat F-16 dari Amerika Serikat (AS) merupakan bagian dari
upaya mengoptimalkan kekuatan pertahanan udara RI. Sejauh ini, proses
kedatangan 24 unit pesawat tempur itu tak mengalami kendala. Yakni,
sesuai jadwal, akan dilakukan secara bertahap, yang dimulai pada
pertengahan 2014. Pesawat hibah itu akan memperkuat skuadron pesawat
tempur Indonesia, terutama Skuadron Fighting F-16. Sehingga, nanti TNI
akan memiliki dua skuadron pesawat F-16.
Saat
ini, RI sudah memiliki 10 unit F-16. Maka, kedatangan 24 unit pesawat
tempur itu akan menggenapi jumlah pesawat tempur Indonesia menjadi 34
unit. Satu skuadron terdiri atas 16 pesawat tempur, jadi nanti ada dua
skuadron F-16.
Ke-24
unit F-16 yang akan didatangkan itu, kini sedang menjalani proses
pemutakhiran (upgrade) di AS. Pesawat-pesawat itu di-upgrade dari Blok
25 menjadi Blok 52 di pabrik yang lebih modern. Bagian yang di-upgrade
meliputi persenjataan, avionic, air frame, dan mesin. Perlu dicatat,
sejauh ini, Foreign Military Sales (FMS) antara AS dan Indonesia
berjalan lancar.
Saat
perwakilan Kementerian Pertahanan (Kemhan) meninjau pemutakhiran F-16
yang akan dihibahkan itu di AS, banyak hal yang menggembirakan. Antara
lain, ke-24 pesawat itu di-upgrade di pabrik yang lebih modern. Bagi AS,
hal ini menjadi atensi khusus dalam meningkatkan hubungan bidang
pertahanan kedua negara. Ada juga proses transfer of technology.
Kemudian,
AS menambah jaminan jam terbang 2.200, yakni dari 8.600 menjadi 10.800
jam terbang. Pemerintah RI mendapatkan 28 engine generasi teranyar yang
baru menempuh 1.000 jam terbang. Dari 28 engine itu, 24 terpasang, dan 4
dijadikan cadangan.
Selanjutnya,
dari 30 pesawat yang dihidupkan, hanya 24 yang di-upgrade. Sisanya, 6
pesawat dijadikan komponen (sparepart). Dari ke-24 pesawat F-16,
terdiri-dari 19 pesawat F-16 seri C (hanya satu pilot), dan 5 seri D
untuk pelatihan (training).
Untuk
diketahui, jauh sebelumnya, Komisi I DPR telah menyetujui hibah pesawat
F-16 dari AS dengan skema pembayaran FMS. Persetujuan itu diberikan
setelah DPR menggelar rapat dengan Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan
Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Dengan demikian, rencana memperkuat
pertahanan udara Indonesia akan segera terwujud.
Alutsista Dalam Negeri
Untuk
memenuhi MEF hingga 2024, Kementerian Pertahanan kembali menandatangani
nota kesepahaman (MoU) pengadaan alat utama sistem persenjataan
(alutsista) dan infrastruktur dengan sejumlah industri pertahanan dalam
negeri senilai Rp 1,3 triliun. Penandatanganan MoU itu dilakukan dengan
sejumlah BUMN/BUM Swasta Industri Pertahanan, yakni PT Pindad, PT
Dirgantara Indonesia (DI), PT Palindo Marine, dilakukan di Kantor
Kemhan, Jakarta, 6 Maret lalu.
Kemhan-TNI
melakukan MoU dengan sejumlah industri pertahanan dalam negeri dalam
pengadaan alusista, seperti amunisi kecil hingga besar. Untuk pengadaan
helikopter angkut dilakukan kerja sama dengan PT DI senilai 65 juta
dolar AS. Kemudian, dilakukan pula kerja sama untuk pengadaan kapal
cepat rudal 40 meter (KCR-40), Rocket FFAR dan lainnya. Total anggaran
untuk alutsista tersebut mencapai Rp1,3 triliun.
Kerja
sama dengan industri dalam negeri ini, dalam rangka membangun kekuatan
TNI dan pemenuhan MEF. Selain itu, Kemhan sudah bekerja sama dengan
Korea Selatan untuk pengadaan pesawat tempur jenis KF-X/IF-X. Pesawat
ini lebih tinggi dari F-16 dan Sukhoi.
Tak
hanya itu, Komite Kebijakan Industri Perta-hanan (KKIP) yang diketuai
Menhan juga akan membeli kapal selam, kapal PKR, tank, rudal, roket dan
lainnya. Adapun sasaran kinerja KKIP tahun 2012 ini adalah melakukan
program kerja, yakni penyiapan regulasi industri pertahanan
(penyelesaian RUU Industri Pertahanan dan Keamanan), penetapan kebijakan
nasional dalam rangka stabilisasi dan optimalisasi industri pertahanan,
penetapan program dan menindaklanjuti penyiapan produk masa depan.
Untuk
penetapan kebijakan nasional meliputi, kebijakan peningkatan kemampuan
industri pertahanan, menjamin keberhasilan program transfer of
technology (ToT), kebijakan sinergitas dan intensitas kegiatan
penelitian, dan kebijakan penyiapan SDM terampil untuk industri
pertahanan melalui pendidikan formal.
Sejak
dibentuk tahun 2010, KKIP telah menghasilkan beberapa kebijakan, yakni
masterplan revitalisasi industri pertahanan, grand strategy KKIP,
kriteria industri pertahanan, kebijakan dasar pengadaan alusista dan
almatsus Polri untuk pemberdayaan industri pertahanan dan verifikasi
kemampuan industri pertahanan dan revitalisasi manajemen BUMN Industri
Pertahanan. Hal ini dalam rangka modernisasi alutsista TNI dan almatsus
Polri serta te-realisasinya program revitalisasi industri pertahanan.