MOSKOW - Ratifikasi Traktat Larangan Uji Coba Nuklir
(CTBT) oleh Amerika Serikat (AS) dinilai akan mempercepat berlakunya
perjanjian internasional ini. Hal ini disampaikan oleh Juru bicara
majelis tinggi parlemen Rusia Valentina Matviyenko.
"Tentu saja kami khawatir karena atas tidak adanya kemajuan dalam ratifikasi CTBT. Kami yakin ratifikasi CTBT oleh AS secara signifikan akan mempercepat diberlakukannya perjanjian tersebut," ujar Matviyenko, dalam konferensi nuklir yang berlangsung di Kazakhstan, seperti dikutip RIA Novosti, Rabu (29/8/2012).
Selain itu menurut Matviyenko, sejumlah Negara Barat juga menolak usulan Rusia terkait dengan larangan penyebaran senjata di luar angkasa.
Hingga saat ini CTBT yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 1996 lalu belum berlaku kendati perjanjian ini telah ditandatangani oleh 183 negara dan diratifikasi oleh 157 negara. Hal ini disebabkan sejumlah negara kekuatan dunia seperti India menolak untuk menandatangani sementara AS dan China dikabarkan gagal melakukan ratifikasi.
Kegagalan ratifikasi oleh AS ini dipicu oleh penolakan Senat pada 1999 lalu.
Pada 2006 lalu Majelis Umum PBB meratifikasi sebuah resolusi yang mendukung berlakunya CTBT kendati di bawah pasal XIV, traktat dinyatakan belum dapat berlaku bila tidak ditandatangani dan diratifikasi oleh 44 negara pemilik reaktor nuklir yang tercantum dalam Annex 2.
Wakil Menteri Luar Negeri AS untuk pengawasan senjata dan keamanan internasional Ellen Tauscher pada pertengahan Februari lalu mengatakan, ratifikasi perjanjian ini tetap menjadi salah satu prioritas kebijakan luar negeri AS.
"Tentu saja kami khawatir karena atas tidak adanya kemajuan dalam ratifikasi CTBT. Kami yakin ratifikasi CTBT oleh AS secara signifikan akan mempercepat diberlakukannya perjanjian tersebut," ujar Matviyenko, dalam konferensi nuklir yang berlangsung di Kazakhstan, seperti dikutip RIA Novosti, Rabu (29/8/2012).
Selain itu menurut Matviyenko, sejumlah Negara Barat juga menolak usulan Rusia terkait dengan larangan penyebaran senjata di luar angkasa.
Hingga saat ini CTBT yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 1996 lalu belum berlaku kendati perjanjian ini telah ditandatangani oleh 183 negara dan diratifikasi oleh 157 negara. Hal ini disebabkan sejumlah negara kekuatan dunia seperti India menolak untuk menandatangani sementara AS dan China dikabarkan gagal melakukan ratifikasi.
Kegagalan ratifikasi oleh AS ini dipicu oleh penolakan Senat pada 1999 lalu.
Pada 2006 lalu Majelis Umum PBB meratifikasi sebuah resolusi yang mendukung berlakunya CTBT kendati di bawah pasal XIV, traktat dinyatakan belum dapat berlaku bila tidak ditandatangani dan diratifikasi oleh 44 negara pemilik reaktor nuklir yang tercantum dalam Annex 2.
Wakil Menteri Luar Negeri AS untuk pengawasan senjata dan keamanan internasional Ellen Tauscher pada pertengahan Februari lalu mengatakan, ratifikasi perjanjian ini tetap menjadi salah satu prioritas kebijakan luar negeri AS.
Sumber:Okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
KOMEN POSITIF "OK"