Mengancam akan meluncurkan kembali ujicoba rudal jarak jauh berhulu ledak nuklir.
Pemerintah Korea Utara mengancam bakal mengambil tindakan keras jika pihak Korea Selatan ikut terlibat langsung dalam pemberlakuan sanksi PBB. Pengenaan sanksi tersebut dianggap sebagai 'Pernyataan Perang' terhadap pemerintah Pyongyang.
"Kami menyatakan pembatalan penuh Deklarasi Bersama mengenai Denuklirisasi di Semenanjung Korea, yang disepakati pada 1992 dan dianggap tidak sah secara mutlak," kata Komite untuk Reunifikasi Damai Korea dalam pernyataan.
"Selama Korea Selatan terus-menerus menerapkan kebijakan bermusuhan, Korea Utara tidak akan pernah mau berunding dengan siapa pun," tambah pernyataan tersebut.
Komite juga menegaskan bahwa negara akan bereaksi terhadap provokasi dengan pukulan-pukulan balasan segera dan perang keadilan bagi reunifikasi nasional.
Hari Selasa yang lalu, Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat menyetujui Resolusi 2087 yang mengharuskan Korea Utara untuk mematuhi semua resolusi yang relevan, yang disetujui oleh Dewan Keamanan dan tidak menggunakan teknologi peluru kendali balistik untuk peluncuran apapun.
Baik Korea Selatan dan Amerika Serikat sendiri, telah berjanji untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh resolusi Dewan Keamanan PBB.
Pihak Korea Utara sendiri secara tegas telah menolak segala macam bentuk sanksi dan berjanji akan meluncurkan kembali program uji coba rudal dan uji coba nuklir.
Pada bulan Desember tahun lalu, kantor berita resmi Korea Utara (KCNA) telah mengkonfirmasi bahwa negara itu berhasil meluncurkan versi kedua satelit Kwangmyongsong-3.
Setelah peluncuran, Korea Utara membela haknya dengan alasan peluncuran satelit tersebut bertujuan damai dan ditujukan untuk penelitian ilmiah.
Sumber: Beritasatu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
KOMEN POSITIF "OK"